
Sebagaimana yang dijelaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam siaran pers Nomor SP-63/2022, seiring diundangkannya UU HPP, maka diterbitkan PP Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM, sebagai peraturan turunannya.
Regulasi turunan ini merupakan pengganti PP No. 1 Tahun 2012 tentang Pelaksana UU PPN dan perubahannya, yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
untuk melihat salinan-salinan PP dan PMK dapat diakses melalui link ini.