Thursday, January 5, 2023

PP baru mengenai PPN dan PPnBM

Apa saja ketentuan baru dalam PP 44/2022 sebagai Turunan UU HPP?

Pertama, pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM (Pasal 5)

  1. Pihak lain merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antar pihak yang bertransaksi yang paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau penyelenggara perdangangan melalui sistem elektronik.

  2. PPN atau PPN dan PPnBM tetap dipungut oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM walaupun melakukan transaksi dengan pemungut PPN Pasal 16A UU PPN atau memfasilitasi pemungut PPN Pasal 16A tersebut.

Kedua, pengaturan lebih lanjut terkait barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang meliputi:

  1. Pemberian cuma-cuma BKP/JKP (Pasal 6)

  2. Penegasan pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun non-operasional (Pasal 8)

  3. Pengenaan PPN atas penyerahan BKP berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur (Pasal 10)

  4. Penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah yang tidak dikenai PPN sepanjang BKP tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semuka menyerahkannya (Pasal 12)

Ketiga, pengaturan terkait penggunaan besaran tertentu (Pasal 15)

Keempat, dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak dokumen tersebut seharusnya dibuat, tidak diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak (Pasal 28).

Perbandingan dengan PP sebelumnya

Perubahan/Penyempurnaan Substansi

  1. Tanggung jawab secara renteng pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM

  2. Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP

  3. Penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang

  4. Penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang menjadi bagian dari harga atau pembayaran

  5. DPP dan PPN terutang yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan

  6. Hak pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang salah dipungut

  7. Konversi kurs dalam menghitung PPN atau PPN dan PPnBM terutang

Substansi baru

  1. Penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM

  2. Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP

  3. PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun non-operasional

  4. Penyerahan BKP berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur

  5. Penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah

  6. Pemungutan dan penyetoran PPN terutang dengan besaran tertentu

  7. Perlakuan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dibuat melewati jangka waktu tertentu

  8. Penggunaan tarif PPN saat terjadi perubahan tarif PPN

Perubahan/Penyempurnaan redaksi

  1. Konsistensi penulisan dengan terminologi dalam peraturan perundang-undangan lainnya

  2. Penyesuaian/penambahan redaksi yang tidak mengubah makna/substansi

  3. Penyesuain dengan Ketentuan Umum/Definisi

 

Pelajari lebih lengkap disini

Cookie Disclaimer