Friday, January 6, 2023

KUHP, UU Pertama Tahun 2023

Simak Tujuan Penyusunannya

Perlu diketahui bahwa Penyusunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini dimaksudkan untuk menggantikan Wetboek van Strarecht atau yang disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah. Penggantian tersebut merupakan salah satu usaha dalam rangka pembangunan hukum nasional. Usaha tersebut dilakukan secara terarah, terpadu, dan terencana sehingga dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat.

Misi Penyusunan Undang-undang - UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):

  • Penyusunan ini diarahkan kepada misi tunggal yang mengandung makna "dekolonialisasi" KUHP dalam bentuk "rekodifikasi", dalam perjalanan sejarah bangsa pada akhirnya juga mengandung berbagai misi yang lebih luas sehubungan dengan perkembangan, baik nasional maupun internasional.

  • Misi "demokratisasi hukum pidana"

  • Misi Konsolidasi hukum pidana karena sejak kemerdekaan, perundang-undangan hukum pidana mengalami perkembangan yang pesat, baik di dalam maupun di luar KUHP dengan berbagai kekhasannya, sehingga perlu ditata kembali dalam kerangka asas-asas hukum pidana yang diatur dalam Buku I KUHP.

  • Misi adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi, baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar, dan norma yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia internasional.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini diatur jenis pidana yang berupa pidana pokok, pidana tambahan dan pidana yang bersifat khusus (pidana mati)

Jenis pidana pokok terdiri atas

  • Pidana penjara
  • Pidana tutupan
  • Pidana pengawasan
  • Pidana denda
  • Pidana kerja sosial

Dalam pidana pokok diatur jenis pidana baru berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial perlu dikembangkan sebagai alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek yang akan dijatuhkan oleh hakim sebab dengan pelaksanaan ketiga jenis pidana itu, terpidana dapat dibantu untuk membebaskan diri dari rasa bersalah.

Urutan jenis pidana pokok tersebut menentukan berat-ringannya pidana. Hakim dapat memilih jenis pidana yang akan dijatuhkan di antara kelima jenis pidana tersebut walaupun hanya dirumuskan tiga jenis pidana, yaitu pidana penjara, pidana denda, dan pidana mati.

Pidana mati tidak terdapat dalam urutan jenis pidana pokok. Pidana mati ditentukan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Salinan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dapat diakses disini

Cookie Disclaimer