Friday, December 23, 2022

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Sebagaimana yang dijelaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam siaran pers Nomor SP-63/2022, seiring diundangkannya UU HPP, maka diterbitkan PP Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM, sebagai peraturan turunannya.

Regulasi turunan ini merupakan pengganti PP No. 1 Tahun 2012 tentang Pelaksana UU PPN dan perubahannya, yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pelajari lebih lengkap disini

untuk melihat salinan-salinan PP dan PMK dapat diakses melalui link ini.

Cookie Disclaimer